Kabar buruk bagi para Bis Mania
ketika Telolet sedang lagi boomingnya sampe internasional malah di tindak Polisi
Polisi akan menindak tegas, pengendara yang memasang klakson modifikasi ‘Om Telolet Om’. Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras, sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Budianto kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional polisi.
“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan,” tuturnya.
Dia sendiri menegaskan, akan menilang si pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu.
“Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” tutupnya.
Fenomena ‘Om Telolet Om’ viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. Fenomena tersebut merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat ‘Om telolet Om’ di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.
Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional menanggapi fenomena tersebut.
ketika Telolet sedang lagi boomingnya sampe internasional malah di tindak Polisi
Polisi akan menindak tegas, pengendara yang memasang klakson modifikasi ‘Om Telolet Om’. Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras, sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Budianto kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional polisi.
“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan,” tuturnya.
Dia sendiri menegaskan, akan menilang si pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu.
“Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” tutupnya.
Fenomena ‘Om Telolet Om’ viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. Fenomena tersebut merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat ‘Om telolet Om’ di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.
Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional menanggapi fenomena tersebut.
EmoticonEmoticon